SoftDF.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah merilis surat edaran tentang status kepegawaian yang ada di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat serta Pemerintah Daerah pada akhir bulan Mei 2022.
Pada Surat Edaran dengan nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah tersebut intinya ialah terdapat larangan untuk mengangkat pegawai non PNS dan PPPK.
Instansi terkait juga diminta membereskan masalah pegawai non-ASN yang tak memenuhi syarat serta tidak lolos seleksi CPNS dan PPPK selambat-lambatnya tanggal 28 November 2023.
Lalu seperti apa nasib pegawai honorer yang tak lolos tes CPNS ataupun PPPK sebelum 28 November 2023? Nasib honorer yang tidak lolos tes PNS dan PPPK ,mereka dapat diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPP) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), tapi perlu ikut seleksi dan sesuai syarat yang berlaku.
Jika tak lolos atau syarat tidak terpenuhi, akan diangkat pegawai lewat pola outsourcing (tenaga alih daya) menyesuaikan keperluan Kementerian/Lembaga/Daerah (K/L/D).
Pengangkatan pegawai diterapkan menyesuaikan kebutuhan serta mempertimbangkan kondisi keuangan dan sesuai karakter Kementerian/Lembaga/Daerah (K/L/D). “Jadi PPK pada K/L/D tetap bisa mempekerjakan outsourcing sesuai kebutuhannya, bukan dihapus serta merta,” ucap Menpan-RB Tjahjo Kumolo memberikan keterangan resmi pada Kompas.com, Jumat (3/6/2022).
Ia memberi tambahan, instansi pemerintah yang butuh tenaga lain misalnya pengemudi, cleaning service, dan satuan pengamanan juga bisa dilakukan lewat tenaga alih daya (outsourcing) melalui pihak ketiga.
Tjahjo menjelaskan bahwa penyelesaian pegawai non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan THK-II) adalah amanat dari UU No 5/2014 perihal ASN. Sesuai Pasal 96 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK pun juga menjelaskan bahwa Pegawai non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah bisa diangkat sebagai PPPK jika memenuhi syarat, dalam waktu terlama 5 tahun sejak PP tersebut diundangkan.
“PP No 49/2018 diundangkan pada 28 November 2018, maka pemberlakuan 5 tahun tersebut jatuh pada tanggal 28 November 2023 yang mengamanatkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua jenis, yaitu PNS dan PPPK,” imbuh Tjahjo.
Selain itu, dalam rangka kegiatan penataan ASN sesuai peraturan perundang-undangan, PPK diminta untuk menerapkan pemetaan pegawai non-ASN pada lingkungan instansi masing-masing. “Dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK,” katanya lagi.
Ia menjelaskan dengan adanya PP tersebut pegawai non-ASN diberi kepastian untuk jadi ASN sebab sudah mempunyai standar penghasilan. Adapun dengan menjadi tenaga alih daya (outsourcing) di perusahaan menurutnya, sistem penggajian mengikuti UU Ketenagakerjaan, yang mana ada standar gaji minimum regional/gaji minimum provinsi (UMR/UMP). “Kalau statusnya honorer, tidak jelas standar pengupahan yang mereka peroleh,” jelasnya.
sumber : kompas.com