Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik. Hal ini diatur dalam pasal-pasal UUD 1945 yaitu

Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik. Hal ini diatur dalam pasal-pasal UUD 1945 yaitu ….
a. pasal 1 ayat (1)
b. pasal 1 ayat (2)
c. pasal 1 ayat (3)’
d. pasal 2 ayat (1)​

Jawaban:

A.pasal 1 ayat 1

Penjelasan:

Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menyatakan; Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik.